BANDUNG (11 Oktober 2019) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Dirjen Rehsos), Edi Suharto tekankan pentingnya berinovasi dalam setiap penanganan Korban Penyalahgunaan Napza. Inovasi tersebut tentunya berdasarkan kebijakan Program Rehabilitasi Sosial 5 Klaster New Platform (Progres 5.0 NP), bahwa penanganan Korban Penyalahgunaan Napza (KPN) harus dilakukan secara Holistik, Sistematik dan Terstandar.
"Intinya, penanganan Korban Penyalahgunaan Napza itu adalah pemulihan," ujar Edi Suharto. Dalam pemaparannya di hadapan peserta kegiatan Evaluasi Program Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza, Dirjen Rehsos juga membahas perubahan nomenklatur Panti menjadi Balai, dimana tugas dan fungsinya pun sangat berbeda.
Kegiatan yang dilaksanakan di Asmila Boutique Hotel ini diikuti oleh 48 orang pejabat struktural, pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (BRSKPN) "Satria" Baturraden.