JAKARTA (17 Oktober 2019) – Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Andi Hanindito mewakili Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Gorontalo. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk studi komparasi/konsultasi dengan Kementerian Sosial RI terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang akan disusun oleh Pemerintah Daerah Gorontalo.
Andi Hanindito menyatakan bahwa diperkirakan pada tahun 2030 ini kita akan menghadapi Bonus Demografi. Hal tersebut berarti jumlah Lanjut Usia (Lansia) akan lebih banyak dibanding jumlah penduduk berusia muda. “Maka dalam menghadapi bonus demografi ini diperlukan beberapa regulasi yang bisa mengakomodir dan memudahkan kita dalam menyelenggarakan kesejahteraan Lansia,” kata Andi.
Moh. Kris Wartabone, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan rasa terimakasihnya telah diperkenankan melakukan kegiatan kunjungan kerja ini. “Saya berterimakasih karena telah diberi kesempatan oleh Kementerian Sosial RI dalam hal ini Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia untuk bisa berkonsultasi, meminta arahan dalam hal pembuatan Perda tentang Lansia ini,” pungkasnya.
Ketua panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Idrus M. T. Mopili juga menyampaikan bahwa Pemda Gorontalo perlu dukungan dari Kementerian Sosial RI dalam pembentukan Ranperda ini. “Kami akan menyesuaikan pasal-pasal dalam Perda nanti agar dapat mengakomodir Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Kami butuh dukungan dari Kementerian Sosial RI,” katanya.
Kunjungan kerja ini dihadiri oleh sekitar 21 orang, terdiri dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang berjumlah 16 orang dan dari Kementerian Sosial RI sebanyak lima orang. Sebelum mengakhiri diskusi, Andi Hanindito menyampaikan harapannya beberapa tahun ke depan Provinsi Gorontalo bisa menjadikan program Lansia sebagai prioritas.