BOGOR (26 September 2019) - Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Idit Supriadi Priatna membuka sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Penyusunan Rancangan Permensos Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak di Hotel Permata Bogor Jawa Barat.

Urgensi Permensos tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak dalam upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin sejak anak dalam kandungan sampai berusia 18 tahun, yang merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, pemerintah dan masyarakat.

"Harapannya Permensos ini menjadi acuan dan pedoman bagi pelaksana kesejahteraan sosial, pedoman menyusun kelembagaan daerah, mempermudah perencanaan program, memperjelas pelaksanaan pelaporan dan monitoring dan evaluasi serta meningkatkan kualitas dan kuantitas jangkauan pelaksanaan rehabilitasi sosial baik di dalam maupun di luar lembaga," tutur Idit.

Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari diikuti oleh 35 orang peserta perwakilan dari Biro Hukum, SOS Indonesia, UNICEF, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Kota Bogor, OHH Badiklit, OHH Dayasos, UHH PFM, Direktorat Anak dan OHH Setditjen Rehsos.