Jakarta (22 November 2024) – Pemerintah Indonesia membuat berbagai langkah strategis guna mewujudkan kesejahteraan para penyandang disabilitas. Salah satu langkah strategis itu diawali dengan proses tindak lanjut terhadap hasil Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Persons with Disabilities/CRPD) yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2008.
Buah dari penandatanganan konvensi itu berupa penerbitan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pemerintah kemudian memperkuat undang-undang tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas. Hal itulah yang menjadi batu pijakan berbagai kebijakan nasional dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Sewindu setelah diterbitkan, implementasi undang-undang tentang penyandang disabilitas telah menyentuh ke berbagai ranah kehidupan. Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang sosial, bertugas dan bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas.
“Kesetaraan bagi penyandang disabilitas ini menjadi hal penting dalam produktivitas mereka karena memberikan keberanian dan kepercayaan diri untuk berkarya. Masyarakat luas perlu memahami bahwa kesetaraan dalam berkarya bukan sekadar prinsip tetapi kebutuhan mendasar untuk menciptakan komunitas penyandang disabilitas yang lebih adil, inovatif, dan berdaya saing,” jelas Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial, Mokhamad O. Royani, atau yang akrab disapa Roni, Jumat (22/11/2024).
Salah satu program yang dimiliki Kemensos dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas yaitu Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun PKH merupakan program perlindungan sosial berupa bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Para penerima PKH merupakan penerima program yang memiliki beberapa komponen yang harus terpenuhi, salah satunya yaitu komponen kesejahteraan sosial yang mencakup lansia dan penyandang disabilitas.
Kemensos turut pula memberikan program rehabilitasi sosial yang komprehensif melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Penyandang Disabilitas. Program Atensi Penyandang Disabilitas menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.
Hingga bulan November 2024, Kemensos telah memberikan Peogram Atensi kepada 69.835 penyandang disabilitas. Program ini juga melibatkan respons kasus secara cepat dengan dukungan 31 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Program Atensi telah berkontribusi dalam mewujudkan proses refungsionalisasi dan pengembangan para penyandang disabilitas agar mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
“Ketika para penyandang disabilitas diberikan kesempatan yang sama, potensi unik akan muncul dan berkontribusi terhadap kemajuan bersama,” sambung Roni.
Kemensos juga memiliki program Permakanan bagi Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan sejak tahun 2022. Program tersebut berupaya memberikan makanan bergizi gratis kepada penyandang disabilitas yang telah terdaftar di dalam DTKS. Makanan siap saji diberikan dua kali sehari untuk porsi makan pagi dan makan siang. Makanan akan dibuat dan diantarkan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) yang dibentuk oleh Kemensos. Setiap harinya, Pokmas akan menyalurkan makanan ke rumah-rumah para penyandang disabilitas untuk memenuhi kebutuhan makan harian.
Kemensos juga berupaya memperkuat kesadaran seluruh pihak mengenai pemenuhan hak-hak dasar dan kesejahteraan penyandang disabilitas. Hal itu diwujudkan dengan menyelenggarakan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2024.
“Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024 kita arahkan kepada semangat dan upaya-upaya untuk membangun inklusivitas yang berkelanjutan,” jelas Roni.
Kegiatan peringatan HDI 2024 tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2024 dan ditujukan sebagai momentum untuk mendorong partisipasi aktif dan inklusif penyandang disabilitas di dalam roda pembangunan Indonesia. Selain itu, melalui kegiatan tersebut Kemensos berupaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran dan menciptakan lingkungan ramah disabilitas serta mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas. Semua itu dilakukan guna mewujudkan kepemimpinan penyandang disabilitas untuk masa depan yang inklusif dan berkelanjutan.