Kabupaten Mamasa (22 September 2024) - Kementerian Sosial RI membebaskan empat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengalami pemasungan di Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Aksi kemanusiaan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Bakti Sosial yang dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2024 mendatang.

Praktik pemasungan, yang kerap dilakukan karena kurangnya pemahaman terhadap gangguan mental, menjadi tantangan besar dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan dan perlindungan hak asasi manusia. Empat individu yang dibebaskan, termasuk dua perempuan dan dua laki-laki, telah terkurung dalam belenggu ketidakadilan dan stigma selama bertahun-tahun.

Kisah pertama datang dari S (36) dan MJ (53), dua mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang mengalami depresi berat usai perpisahan rumah tangga mereka. Alih-alih mendapatkan perawatan medis, keluarga mereka memilih jalan tragis dengan memasung keduanya selama lebih dari tiga tahun. Trauma mendalam akibat perpisahan ini menjadi pemicu gangguan mental yang mereka derita, tetapi stigma sosial dan ketidakpahaman keluarga memperburuk situasi.

Selain S dan MJ, dua laki-laki lainnya, A dan YH, turut menjadi korban pemasungan. YH, yang mengalami trauma akibat konflik pemekaran Kabupaten Mamasa pada tahun 2002, dibelenggu oleh keluarganya karena perilaku agresif yang tidak terkendali. Konflik tersebut meninggalkan luka mendalam pada jiwa YH, yang berujung pada gangguan psikologis parah.

Sementara itu, A mengalami depresi berat karena frustrasi mendalam saat merasa tidak mampu memahami buku-buku yang menjadi sumber harapannya. Dalam keterasingannya, A dipasung karena perilakunya dianggap membahayakan orang di sekitarnya. Kurangnya pemahaman keluarga akan kondisi mental A membuatnya semakin terpuruk.

Dalam upaya membebaskan mereka, Kementerian Sosial berperan aktif dengan memberikan pendampingan medis dan psikologis dengan membawa ODGJ ke RSUD Polwali Mandar, serta mengedukasi keluarga dan masyarakat mengenai pentingnya penanganan yang tepat terhadap masalah kesehatan mental. “Kita semua setara dalam kemanusiaan, termasuk mereka yang mengalami gangguan mental. Mereka juga berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan perawatan yang layak,” ujar Ricky Casanopa, Perawat Sentra Dharma Guna Bengkulu, Minggu (22/9/2024).

Melalui langkah ini, Kementerian Sosial berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kesehatan mental dan berhenti menggunakan praktik pemasungan yang tidak manusiawi. Dengan perawatan yang tepat, S, MJ, A, dan YH diharapkan dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat dan membangun kembali harapan hidup mereka.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan suportif bagi semua, khususnya mereka yang berjuang melawan gangguan mental. Inisiatif ini menandai sebuah langkah menuju Indonesia yang lebih peduli, inklusif, dan bebas dari stigma terhadap masalah kesehatan mental. (*)