SIAK (24 Oktober 2024) – Kementerian Sosial melalui Sentra Abiseka Pekanbaru memberikan pendampingan intensif kepada N (13), korban kekerasan seksual di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kasus ini melibatkan enam pelaku, tiga di antaranya masih bersekolah di Sekolah Dasar.
Laporan pertama diterima Polsek Tualang pada 21 September 2024 setelah kakak korban mencurigai perubahan perilaku adiknya dan melakukan konfirmasi langsung. Kasus ini tengah diproses oleh Polres Siak dan berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam rangka pemulihan korban, Kemensos memberikan layanan terapi psikososial yang bertujuan membantu N mengatasi trauma berat yang dialaminya. “Selama di Sentra, anak kami berikan pendampingan ke psikolog, pemeriksaan kesehatan, psikiater, dan hipnoterapi. Pendampingan kegiatan yang lain bisa diikutinya,” ujar Kepala Sentra Abiseka Pekanbaru, Ema Widiati, Kamis (24/10) di kantornya.
Kondisi fisik korban secara keseluruhan dinyatakan baik setelah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Lancang Kuning, Pekanbaru. Namun, korban mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), dengan gejala mimpi buruk berulang, ketakutan bertemu pelaku, dan kecenderungan menarik diri dari lingkungannya.
Tim kesehatan mental telah memberikan terapi perilaku dan terapi farmakologi untuk membantu korban mengurangi gejala PTSD yang dialaminya.
Pendampingan psikososial juga dilakukan untuk memperkuat kepercayaan diri korban. Dalam program ini, korban mendapatkan berbagai aktivitas positif di Sentra Abiseka, termasuk dukungan dari kelompok sebaya, seperti keterampilan vokasional ecoprint.
Selain itu, Kemensos memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berupa alat olahraga dan permainan yang menjadi hobi korban, seperti perlengkapan badminton dan boneka. Bantuan ini diharapkan bisa membantu korban menemukan kembali minatnya dan mempercepat pemulihan psikologisnya.
Dari sisi penegakan hukum, Kemensos telah berkoordinasi dengan Polres Siak dan Kejaksaan Negeri setempat agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan maksimal. Lima dari enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak. N diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan baik, meskipun trauma yang dialaminya masih berat.
Selain pendampingan korban, Kemensos juga berupaya untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Program edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual dan perundungan yaitu Pekerja Sosial Goes to School (PGTS) akan segera dijalankan di sekolah tempat N bersekolah. Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif, sekaligus memberikan pemahaman kepada siswa mengenai dampak serius kekerasan seksual dan bullying.
Kementerian Sosial akan terus memantau perkembangan N dan keluarganya serta memberikan dukungan secara menyeluruh, baik dalam proses pemulihan psikososial maupun hukum. Kemensos juga mengimbau masyarakat sekitar agar tidak memberikan stigma kepada korban dan keluarganya, sehingga korban dapat kembali bersosialisasi dengan baik di masyarakat. (*)