PEKANBARU (24 Oktober 2019) - Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Rumbai” Pekanbaru mengadakan kegiatan Penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Provinsi Riau. Tujuan kegiatan ini adalah agar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dapat melaksanakan pengasuhan anak sesuai dengan Permensos Nomor 30/HUK/2019 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Kanya Eka Santi, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak dalam sambutannya mengatakan, LKS merupakan mitra dari Kementerian Sosial dalam penanganan anak. Kita perlu berjalan bersama untuk memberikan perlindungan anak agar anak dapat terintegrasi dan ter-reunifikasi dengan keluarga.
Kanya Eka Santi juga memberikan paparan terkait dengan PROGRESA dan pengelolaan penggunaan dana dari Bantuan Bertujuan (BANTU) yang diberikan oleh Kementerian Sosial untuk anak di LKS yang sudah terdaftar. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan bagaimana tata cara pencairan dana BANTU oleh narasumber dari BNI Kantor Cabang Pekanbaru.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak 22-24 Oktober 2019 ini dihadiri oleh 32 Peserta yang berasal dari perwakilan LKSA dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) di Kabupaten/Kota yang berada di wilayah kerja Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Lampung.