JAKARTA (23 Januari 2024) -  Kementerian Sosial melalui Sentra Galih Pakuan di Bogor dan Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melakukan respon cepat kepada korban rudapaksa anak dibawah umur di Kabupaten OKU  Timur, Sumatera Selatan. Kasus Rudapaksa terhadap anak-anak menjadi perhatian serius Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Kasus rudapaksa yang dialami korban berusia (8) berawal dari korban diajak naik perahu di “Dam” kemudian diajak main ke rumah pelaku, dirayu dan  diberikan uang Rp. 10.000,-. Selesai melancarkan aksinya pelaku mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun.

Pada Sabtu (6/01), korban merasakan sakit di bagian alat kelaminnya saat buang air kecil. Akhirnya ia menceritakan kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, orangtua melaporkan hal ini ke polisi.

Pada Minggu, (7/01) Pelaku dibawa dan mendekam di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk ranah hukum pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menunggu pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kemensos bersama Dinsos Kabupaten OKU Timur melakukan asemen untuk mengetahui kondisi sosial dan ekonomi korban. Kemudian memastikan kondisi kesehatan fisik maupun psikologis korban dengan membawanya ke Poli Obgyn, poli anak, pemeriksaan psikologis dan memberikan hipnoterapi. Selain itu, Kemensos juga membawa korban rekreasi untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

“Kami mengajak korban dan keluarganya untuk refreshing dengan kegiatan berenang di Waterpark. Lalu keluarga juga kami ajak makan malam bersama tim Kemensos,” Ujar Kepala Sentra Galih Pakuan Bogor, Rinto Indratmoko.

Tidak sampai di situ, Kemensos memberikan psikoedukasi kepada keluarga korban terkait pola pengasuhan. Keluarga diminta untuk tidak memarahi anak sehingga anak menjadi takut dan stabilitas mentalnya terganggu.

Dalam kasus ini kemensos juga menyalurkan bantuan ATENSI seperti paket nutrisi tambahan, paket sembako, peralatan kebersihan diri, perlengkapan sekolah korban dan kakaknya, akomodasi selama di rumah sakit dan penginapan, sandang korban serta alat dan bahan jualan kewirausahaan untuk orangtua korban.

Selanjutnya Kemensos tetap akan berkoordinasi dengan Dinsos OKU Timur, serta UPTD PPA Kabupaten OKU Timur untuk menindaklanjuti kasus ini. “Kami pastikan kasus ini akan diproses dan dilakukan putusan seadil-adilnya sesuai undang-undang dan pelaku dapat dihukum maksimal,” ujar Rinto.