Demak (21 Oktober 2024) – Kementerian Sosial RI melakukan pendampingan menyeluruh kasus rudapaksa yang dialami I (14) anak di bawah umur asal Demak, Jawa Tengah. Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos Sentra Margo Laras Pati, pendampingan dilakukan selama proses persidangan, pelayanan kesehatan, pemeriksaan ke psikiater dan laboratorium, serta advokasi ke pihak sekolah tempat korban bersekolah hingga pemberian bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
“Setelah mendapat laporan, kami langsung menurunkan tim respons kasus dan melakukan koordinasi dengan Dinsos Demak dalam penanganan kasus tersebut," ujar Proboretno Kuncororini, Kepala Sentra Margo Laras Pati di kantornya, Senin (21/10).
Saat ditemui pada Selasa (8/10), kondisi fisik korban dalam keadaan sehat dan beraktifitas dengan aktif seperti anak seumurannya. Namun korban masih mengalami trauma dan malu karena mengetahui video asusilanya tersebar dilingkungan sekolahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kemensos memfasilitasi korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan ke psikiater di RSUD Sunan Kalijaga Demak.
Selain itu, Kemensos juga turut memfasilitasi dengan pihak sekolah. Kepada Kemensos, Wali kelas korban menyampaikan bahwa korban dapat masuk sekolah dengan tempat belajar yang berada di ruang BP untuk sementara waktu agar menghindari ejekan dari teman-temannya.
Pihak sekolah juga berjanji akan memberi edukasi kepada murid-murid lainnya agar memberi perlindungan, dukungan dan motivasi kepada korban agar tetap melanjutkan sekolahnya dan memberikan lingkungan yang nyaman.
Tim respons kasus Kemensos juga memberikan Hipnoterapi kepada korban dengan tujuan penanaman hal-hal positif yang dimilikinya serta meningkatkan regulasi emosi.
Kemensos juga memberikan terapi seni menggambar dan melukis yang bertujuan untuk katarsis (melepaskan emosi negatif) yang dirasakan korban dan meningkatkan konsep diri.
Keikutsertaan peran orang tua korban juga menjadi perhatian Kemensos dalam penanganan korban untuk lebih memperhatikan kondisi korban baik dalam aktifitas sehari-hari selama di rumah, di sekolah serta pendampingan dukungan keluarga selama proses hukum berjalan.
Kemudian, Kemensos juga memberikan bantuan ATENSI kepada korban dan keluarga berupa sembako, nutrisi, perlengkapan kebersihan diri, perlengkapan sekolah berupa tas, buku, sepatu, dan seragam.
Kemensos dalam melakukan pendampingan proses persidangan dengan melakukan koordinasi dengan penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Demak dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak. Berdasarkan hal tersebut pelaku yang merupakan teman dekat korban telah diamankan sejak Selasa (24/9).
Pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahhun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.