Kabupaten Karo (25 November 2024) - Bantuan logistik Kementerian Sosial untuk penanganan longsor di Kabupaten Karo telah tiba sejak Minggu (24/11/2024). Bantuan didistribusikan dari Gudang logistik Kemensos yang berada pada salah satu Unit Pelaksana Teknis Kemensos yaitu Sentra Bahagia Medan.

“Untuk penanganan bencana di Karo, Sumatera Utara, tim Kemensos sudah menurunkan bantuan logistik dari gudang Sentra Bahagia Medan,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Senin (25/11/2024).

Bantuan yang diberikan meliputi 1000 paket makanan siap saji; 400 paket makanan anak; 100 paket family kit; 150 paket kids ware; 150 lembar selimut; 150 lembar kasur; 100 paket sandang dewasa; 10 unit tenda keluarga portabel; dan 1 unit tenda serbaguna. Bantuan tersebut senilai total Rp 346.695.300.

Sebelumnya, telah terjadi bencana longsor yang menyapu wilayah Kabupaten Karo pada Sabtu (23/11/2024). Longsor tersebut menerjang rumah-rumah warga di Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Bencana tersebut menimbulkan kerusakan yang signifikan dan korban jiwa.

Sebanyak sepuluh orang dinyatakan hilang dan hingga Minggu (24/11/2024), korban yang berhasil ditemukan sebanyak empat orang dengan kondisi tewas. Sedangkan enam korban lainnya masih dalam tahap pencarian.

Menurut Gus Ipul, pencarian masih dilanjutkan pada hari Senin (25/11/2024) untuk mengevakuasi enam korban hilang lainnya serta mulai dilakukan pembersihan sisa material longsor yang dilakukan oleh tim gabungan dari TNI/Polri, BPBD Kabupaten Karo, dan Taruna Siaga Bencana (Tagana).

Di samping itu, sebanyak sembilan orang dilaporkan mengalami luka-luka, sementara dua rumah dan satu penginapan, yaitu Penginapan Bunga Tanjung, mengalami kerusakan berat. 

Kementerian Sosial akan memberikan bantuan berupa santunan ahli waris untuk korban meninggal sebesar Rp15 juta per orang. Bagi korban luka-luka, Kemensos akan memberikan santunan sebesar Rp5 juta per orang.

Terhadap para korban jiwa dan luka-luka tersebut, Kemensos sedang menghimpun dan melengkapi dokumen usulan pemberian santunan kematian serta bantuan bagi korban yang terluka.