BEKASI (9 Oktober 2019) – Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial selenggarakan Peningkatan Kapasitas SDM Lembaga Mitra ABH sebagai langkah strategis dalam mewujudkan SDM yang unggul dalam pengelolaan Sistem Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Penguatan Kapasitas SDM menjadi perhatian khusus, sehubungan dengan meningkatnya kuantitas dan kualitas permasalahan ABH. Respon cepat, tepat dan akurat terhadap kasus ABH akan mampu melindungi anak, serta meminimalisir pelanggaran hak-hak anak," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto saat memberikan arahan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Lembaga Mitra ABH bertempat di Hotel Amarossa Grande, Bekasi.

Lebih lanjut Edi Suharto mengatakan bahwa upaya perlindungan, pemenuhan hak dan kesejahteraan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dilakukan dengan penerapan mekanisme yang berorientasi pada penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif/pemulihan dan wajib upaya diversi dalam setiap tahap peradilan anak.

Kegiatan yang diselenggarakan pada 8-11 Oktober ini diikuti oleh perwakilan dari petugas/pendamping Rumah Perlindungan Sosial (RPS)/PRSABHBM/LPKS ABH Wilayah Barat dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.