ACEH BESAR (23 September 2019) - Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (LRSAMPK)  “Darussa’adah” Aceh lakukan penyerahan dua Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) kepada Dinas Sosial Aceh sebagai pihak perujuk, pada Senin (23/9).

Kasubsie Layanan Rehabilitasi Sosial LRSAMPK “Darussa’adah” Raharjo menyerahkan dua anak tersebut kepada pihak Dinas Sosial Provinsi Aceh yang diwakili oleh Rita Mayasari selaku Kasie Anak dan Lanjut Usia.

“Petugas dari Dinas Sosial Provinsi Aceh akan melakukan home visit setelah beberapa waktu untuk melakukan monitoring dan evaluasi guna mengetahui perkembangan anak dan orang tua angkat,” jelas Rita. 

Selanjutnya pihak Dinas Sosial menyerahkan AMPK ke Calon Orang Tua Angkat (COTA).

“Bayi merupakan klaster anak memerlukan perlindungan khusus, yang dirujuk oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh. Selama di LRSAMPK "Darussa’adah", dua anak tersebut mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial selama tujuh bulan," ujar Dona Octia Dasril selaku pekerja sosial.

Untuk mendapat hak adopsi, COTA mendaftarkan diri ke Dinas Sosial Provinsi Aceh dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Peraturan tentang adopsi anak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Adapun beberapa kriteria calon anak angkat adalah belum berusia 18 tahun dan memerlukan perlindungan khusus. Sedangkan beberapa kriteria COTA antara lain berusia 30-55 tahun, usia menikah minimal lima tahun, tidak/belum atau hanya memiliki satu anak, dan memiliki surat keterangan penghasilan.