JAKARTA (19 Maret 2024) - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Sosial dengan agenda "Evaluasi APBN Tahun 2023 dan Isu-isu Aktual"  Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

 

“Kami pastikan bantuan sosial yang diberikan pada Penerima Manfaat (PM) itu  berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),“ ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

 

Rapat Kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Dr. H. Ashabul Kahfi dan dihadiri para anggota Komisi VIII dengan beberapa kesimpulan, di antaranya agar memahami realisasi anggaran Kementerian Sosial RI TA 2023 sebesar Rp85.530.010.687.985. 

 

“Kami meminta kepada Menteri Sosial RI agar menindaklanjuti pandangan dan pendapat Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI dengan memastikan penyaluran bantuan sosial agar dapat dilakukan secara tepat waktu, tepat nilai, tepat jumlah dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ashabul Kahfi. 

 

Komisi VIII DPR RI menindaklanjuti terkait perubahan status kepegawaian yang berasal dari pilar-pilar sosial untuk direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan tetap memperhatikan aturan Kementerian PAN dan RB.

 

Selain itu, juga agar memperkuat peran Kemensos dalam penanggulangan bencana dengan menambah logistik, lumbung sosial, dan melakukan pendampingan psikososial serta melakukan pemberdayaan ekonomi.

 

“Termasuk, untuk memperbaiki akurasi DTKS agar benar-benar valid sebagai dasar penyaluran bantuan sosial,” tandas Ashabul Kahfi.