Jakarta (25 November 2024) - Hari Disabilitas International (HDI) diperingati pada 3 Desember disetiap tahunnya. Bukan tanpa alasan, adanya Hari Disabilitas International sebagai dukungan pada hak-hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan serta meningkatkan kesadaran tentang situasi para penyandang disabilitas dalam aspek politik, sosial, ekonomi, dan budaya diseluruh dunia.
Sebelum adanya Hari Disabilitas International, Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) mencanangkan adanya Dekade Penyandang Disabilitas pada periode 1983 hingga 1992. Namun diakhir dekade tersebut, pada tahun 1992, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusi 47/3 menetapkan adanya peringatan Hari Disabilitas International yang jatuh pada 3 Desember.
Resolusi 47/3 adalah resolusi yang diadopsi oleh majelis umum PBB pada tanggal 14 Oktober 1992 setelah proposal yang diajukan oleh Komite Sosial Majelis Umum PBB. Negara – Negara yang tergabung dalam komite sosial tersebut adalah negara yang terfokus pada isu disabilitas dan hak – hak bagi penyandang disabilitas.
Sejak saat itu setiap tahunnya Hari Disabilitas International diperingati di seluruh dunia dengan tema yang berbeda. Tema yang diberikan terfokus pada isu – isu yang relevan dengan penyandang disabilitas seperti aksesibiltas, inklusivitas, hingga kesetaraan hak. Setelah menetapkan adanya Hari Disabilitas International yang diperingati pada 3 Desember setiap tahunnya, PBB juga membuat langkah strategis dalam mewujudkan hak bagi penyandang disabilitas dengan mengesahkan konvensi hak – hak penyandang disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Di Indonesia sendiri, Hari Disabilitas International (HDI) juga diperingati secara resmi oleh lembaga pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam hal itu, Kemensos menunjukkan bentuk komitmennya dalam mewujudkan inklusivitas bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia sebagai lembaga yang menjadi leading sector dalam penanganan penyandang disabilitas.
Setiap tahunnya, Kemensos memperingati HDI untuk meningkatkan kesadaran akan hak, perlindungan dan inklusi bagi penyandang disabilitas yang dikemas dalam berbagai kegiatan. Bentuk kegiatan tersebut seperti pameran hasil karya dari penyandang disabilitas, penampilan seni dan kreativitas, layanan inklusi, talkshow inspiratif, hingga pemberian bantuan untuk pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas.
Hasil karya yang dipamerkan disetiap peringatan HDI merupakan dari karya penyandang disabilitas yang mendapatkan layanan rehabilitasi di 31 Sentra dan 6 Balai milik Kemensos. Dari kegiatan tersebut karya mereka tidak hanya dikenal sebatas lingkungan tempat mereka rehabilitasi namun juga dimata lembaga pemerintah, komunitas dan pemangku kepentingan di Indonesia. Hasil karyanya dapat dibidang kuliner, handycraft, batik, pajangan lukisan dan lain sebagainya. Selain hasil karya, Kemensos juga mendukung aksesibilitas dalam setiap peringatan HDI. Produk alat bantu disabilitas kerap dipamerkan dalam perhelatan tersebut yang juga dirakit sendiri oleh penyandang disabilitas saat rehabilitasi. Menghadirkan narasumber dalam talkshow inspiratif dalam rangka HDI juga bukan tanpa tujuan. Hadirnya tokoh inspiratif dapat dijadikan sebagai motivasi dan inspirasi bagi para penyandang disabilitas dan masyarakat.
Peringatan HDI juga menjadi wujud nyata dari Kemensos dalam upaya mewujudkan inklusivitas yang berkelanjutan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat mendukung upaya tersebut. "Untuk membangun inklusivitas yang berkelanjutan itu membutuhkan kesadaran dan sikap dari seluruh lapisan masyarakat," kata M O Royani selaku Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Jakarta (25/11/2024).
Tidak hanya berperan pada sebatas memperingat HDI disetiap tahunnya, Kemensos dalam menjalankan program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial meliputi penyandang disabilitas sebagai sasarannya. Adapun upaya dalam peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas pada bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial.
Dalam konteks penyandang disabilitas, refungsionalisasi menjadi fokus utamanya. Melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), program ini dijalankan dengan pendekatan berbasis keluarga, dan/atau residensial, meliputi dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial, pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, pelatihan vokasional, kewirausahaan, serta bantuan aksesibilitas. Selain itu Kemensos juga memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas melalui program permakanan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako.