JAKARTA (9 Agustus 2024) - Setiap intervensi dan layanan yang diberikan Kementerian Sosial terhadap Penerima Manfaat (PM) harus berdasarkan hasil asesmen. “Asesmen adalah pintu masuk sebuah intervensi dan layanan yang diberikan kepada PM. Hal itu menjadi dasar dari layanan kenapa diberikan,” ujar Plt. Dirjen Rehabililtasi Sosial Pepen Nazaruddin didampingi Kepala Sentra Handayani Romal Uli Jaya Sinaga di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Hasil asesmen, kata Pepen, jangan sampai hilang sebab itu merupakan dokumen autentik yang bisa menjadi dasar pemeriksa untuk meneliti bagaimana sebuah intervensi dan layanan diberikan kepada PM.

“Kerapian data dan dokumen, termasuk kwitansi dan hasil asesmen mendapatkan perhatian Ibu Menteri sebagai dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Seharusnya, jadi budaya jangan saat pemeriksa akan datang baru dirapikan,” tandasnya.

Dengan semakin tertata dengan baik, laporan dan dokumen bantuan yang diberikan maka akan berdampak pada serapan anggaran. “Saya ingatkan kepada seluruh sentra, mengingat saat ini kita sudah berada di semester kedua dari tahun 2024. Itu artinya anggaran setidaknya sudah terserap sebesar 75 persen,” katanya.

Sentra Handayani memiliki posisi yang strategis kendati masih Eselon III. Dalam penanganan masalah sosial sudah di tingkat negara dan dunia.

“Misalnya dalam penanganan eks narapidana teroris, menjadi rujukan Lembaga/institusi yang lain. Membuktikan SDM di sini memiliki lex spesialis cuma bedanya dengan orang luar negeri kita belum banyak yang dicatat dari sebuah proses layanan yang diberikan,” ungkap Pepen.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Rehsos mengingatkan agar Sentra Handayani menghidupkan layanan mobil Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk mengatasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

“Bisa ditugaskan 2-3 orang keliling dengan Mobil TRC di sekitaran Sentra Handayani untuk merespon terhadap PPKS yang bekeliaran mengingat Kota Jakarta ini begitu kompleks terkait masalah sosial, ” tandasnya.