CIANJUR (8 Oktober 2019) - Balai Rehabilitasi Sosial (BRS) Watunas "Mulya Jaya" Jakarta memulangkan tiga orang Pemerlu Pelayanan (PP) kepada keluarganya. Bekerjasama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur dalam memulangkan PP Korban Tindak Kekerasan kepada keluarganya.
Menurut
hasil pemeriksaan kesehatan dengan Dokter Kejiwaan, ketiga PP
terdiagnosa mengidap gangguan kejiwaan yaitu Schizophrenia. Penyakit
yang dialami PP diakibatkan karena kekerasan dalam rumah tangga oleh
mantan suaminya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, maka PP
mendapatkan layanan rehabilitasi sosial selama dua minggu dan
mendapatkan pelayanan kesehatan secara penuh. Selain itu, PP juga
mendapat layanan Terapi Psikososial oleh Pekerja Sosial selama berada di
dalam balai serta pendampingan advokasi dalam hal pembuatan identitas
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ketiga
PP dipulangkan kepada keluarga yakni orang tua karena membutuhkan
pendampingan dan dukungan penuh secara langsung oleh keluarga
masing-masing.
"Terimakasih
bu, sudah memberikan layanan yang baik untuk adik saya," tutur saudara
kembar salah satu PP kepada Pekerja Sosial yang mengantar.
Selanjutnya,
pekerja sosial memberikan pemahaman kepada keluarga terkait dengan
perkembangan setiap PP selama mengikuti kegiatan rehabilitasi sosial di
BRS Watunas "Mulya Jaya" Jakarta dan memberikan rekomendasi rujukan
kesehatan atau rehabilitasi sosial lanjut kepada Balai Rehabilitasi
Sosial Penyandang Disabilitas Mental milik Kementerian Sosial di
Sukabumi.