CIANJUR (8 Oktober 2019) - Balai Rehabilitasi Sosial (BRS) Watunas "Mulya Jaya" Jakarta memulangkan tiga orang Pemerlu Pelayanan (PP) kepada keluarganya. Bekerjasama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur dalam memulangkan PP Korban Tindak Kekerasan kepada keluarganya.

Menurut hasil pemeriksaan kesehatan dengan Dokter Kejiwaan, ketiga PP terdiagnosa mengidap gangguan kejiwaan yaitu Schizophrenia. Penyakit yang dialami PP diakibatkan karena kekerasan dalam rumah tangga oleh mantan suaminya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, maka PP mendapatkan layanan rehabilitasi sosial selama dua minggu dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara penuh. Selain itu, PP juga mendapat layanan Terapi Psikososial oleh Pekerja Sosial selama berada di dalam balai serta pendampingan advokasi dalam hal pembuatan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ketiga PP dipulangkan kepada keluarga yakni orang tua karena membutuhkan pendampingan dan dukungan penuh secara langsung oleh keluarga masing-masing.

"Terimakasih bu, sudah memberikan layanan yang baik untuk adik saya," tutur saudara kembar salah satu PP kepada Pekerja Sosial yang mengantar.

Selanjutnya, pekerja sosial memberikan pemahaman kepada keluarga terkait dengan perkembangan setiap PP selama mengikuti kegiatan rehabilitasi sosial di BRS Watunas "Mulya Jaya" Jakarta dan memberikan rekomendasi rujukan kesehatan atau rehabilitasi sosial lanjut kepada Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental milik Kementerian Sosial di Sukabumi.