JAKARTA (31 Januari 2024) – Optimalisasi pelayanan masalah sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Kementerian Sosial telah bertransformasi fungsi dari Sentra satu layanan menjadi multilayanan.
Transformasi tersebut adalah kebijakan inovatif Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan Kemensos, sekaligus tugas multiyanan sentra bekerja semakin inklusif.
“Layanan Kemensos di 31 Sentra yang tersebar di seluruh negeri adalah wujud Negara hadir bagi masyarakat, ” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Salahuddin Yahya dalam diskusi Forum Salemba 28 (FORSA 28) dengan tema “Kebijakan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)” di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Peran sentra menjadi ujung tombak keberhasilan tugas Kemensos dalam merespon penanganan PPKPS. Namun, Kemensos tidak bisa bekerja sendirian melainkan berkolaborasi dengan segala potensi di masyarakat.
“Kehadiran 31 sentra tidak hanya itu, melainkan berkolaborasi dengan kekuatan civil society, pemerintah daerah untuk secara bersama-sama melayani masyarakat yang memang membutuhkan bantuan, ” katanya.
Terkait acara lima tahunan, kata Salahuddin, yaitu pemilihan umum para PPKS di Sentra pun mendapatkan hak-hak politik untuk bisa nyoblos juga bagi para ODGJ dengan memenuhi memperhatikan kriteria dan kondisi.
“Kami komunikasi dan koordinasi dengan KPU terkait pemenuhan hak politik PPKS termasuk ODGJ, dengan memperhatikan persyaratan administratif dan kondisi bukan ODGJ yang permanen,” katanya.
Plt. Direktur Rehabiliasi Sosial Penyandang Disabilitas, Annie Martina menyatakan 31 sentra usai transformasi tentu telah membawa dampak positif terhadap peningkatan pelayanan bagi penyandang disabilias.
“Sebelum tranformasi intervensi sentra bagi PPKS membutuhkan waktu karena lokasi berjauhan. Tapi usai multilayanan, 31 Sentra melayani semua permasalahn sosial seperti penyandang disabilitas, ” kata Annie.
Pelayanan terhadap penyandang disabilitas ODGJ, terdapat unsur seni dan cara unik serta tergantung seberapa tingkat gangguan jiwa yang diderita seperti sedang, menengah dan berat.
“Dalam penanganan bagi saudara kita yang istimewa itu, langsung atau tidak ada unsur terapi sosial. Di mana, disapa anggota keluarganya tidak mau, tapi dengan orang lain mau seperti dalam pengiriman permakanan yang rutin bertemu orang awalnya takut jadi berani, bahkan karena setiap hari bertemu orang jadi mau mandi, ” ungkap Annie.