BEKASI (23 Oktober 2019) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto menyatakan bahwa pelaksanaan penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) masih menemui banyak kendala dan permasalahan.
"Kendala dan permasalahan yang ada sekiranya perlu dicari jalan keluar agar tujuan dari diberlakukannya Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai perwujudan Restorative Justice dapat berjalan sesuai harapan bersama," jelasnya.dalam arahan kepada peserta kegiatan Uji Publik NSPK Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Hotel Horison, Bekasi
Selanjutnya Edi Suharto menambahkan, "Memasuki tahun ke lima perjalanan Restorative Justice perlu kiranya kita mengevaluasi apa yang menjadi amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak kepada Kementerian Sosial terkait regulasi, sumber daya manusia serta sarana prasarana yang telah ada. Maka melalui Uji Publik ini, diharapkan dapat menyempurnakan hasil pembahasan NSPK Rehabilitasi Sosial ABH agar terlaksana dengan efektif dan tepat sasaran."
Semakin kompleks dan terus meningkatnya permasalahan ABH baik dari segi jumlah anak sebagai pelaku ataupun sebagai korban maupun dari ragam permasalahan serta faktor yang mempengaruhinya, Kementerian Sosial berupaya mempererat kemitraan dengan Kepolisian, Pengadilan Negeri dan Kementerian/Lembaga yang memiliki perhatian di bidang anak untuk menyatukan visi dan misi demi terpenuhinya kebutuhan hak dasar anak yang berasaskan kepentingan terbaik bagi anak.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari yakni dari 23-26 Oktober ini diikuti 56 peserta yang terdiri dari Biro Hukum, Biro Perencanaan, OHH Ditjen Rehsos, Bagian PP Ditjen Rehsos, LPKS/RPS, BALKS, Pekerja Sosial (Sakti Peksos), dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.