JAKARTA (26 September 2019) – Inspektorat Jenderal yang bertugas sebagai pengawas dalam suatu Kementerian/Lembaga bertugas untuk menciptakan institusi yang bersih. Salah satu praktek yang masih cukup sering ditemukan dewasa ini adalah praktek pungutan liar (pungli).
Oleh karena itu, dalam upayanya membabat habis pungutan liar, Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI
menggalakkan Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Gerakan ini
ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2015 tentang Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan liar sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan good and clean governance.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan kegiatan Workshop Saber Pungli dan Whistleblowing System di Kementerian Sosial RI yang diadakan di Hotel 101 Surya Kencana Bogor.
Acara yang dihadiri oleh 94 peserta yang terdiri dari para pejabat di lingkungan pusat Kementerian Sosial RI dan para pejabat fungsional umum/tertentu di lingkungan UPT Kementerian Sosial wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyeragamkan persepsi dan langkah dalam penguatan pengawasan dalam rangka mewujudkan pelayanan publik bebas pungli di lingkungan Kementerian Sosial.
Adapun dengan kegiatan ini, Inspektorat Jenderal menginginkan agar nilai-nilai anti pungutan liar tertanam pada pegawai Kemensos, dan agar kompetensi dan pemahaman pegawai Kemensos meningkat, khususnya pemahaman terkait dengan Gerakan Saber Pungli, Whistleblowing System dan perlindungan terhadap saksi/korban.
Rangkaian kegiatan ini merupakan salah satu upaya Inspektorat Jenderal dalam rangka membangun komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik di Kementerian Sosial yang bebas pungutan liar. Banyak narasumber turut memperkaya pemahaman peserta workshop dalam kegiatan yang berlangsung sejak 23 sampai dengan 25 September 2019 ini.
Adapun narasumber yang hadir adalah Inspektur Jenderal Kementerian Sosial dan perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Saber Pungli (Kementerian Polhukam dan PMK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Program (LPSK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Kemenpan RB), Ombudsman RI serta Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Kajian Hukum dan Pengawasan.