PENGUMUMAN
NOMOR : 270/5.3/PB.05.04/3/2020
TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI
PEREKRUTAN CALON PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020

Berdasarkan Hasil Tes Potensi Akademik (TPA) dan Tes Wawancara, maka Panitia Seleksi Perekrutan Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2020, menetapkan Pelamar yang dinyatakan LULUS untuk menjadi Pendamping Sosial KAT adalah sebagai berikut :
1. Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta yang telah mengikuti semua rangkaian seleksi dan dinyatakan lulus pada tahap akhir sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan (daftar nama terlampir).
2. Bagi peserta yang dinyatakan lulus tersebut, segera mengirimkan lembar konfirmasi (format terlampir) ke alamat email : pendamping.pkat@gmail.com paling lambat tanggal 24 Maret 2020. Peserta yang tidak melakukan konfirmasi dianggap mengundurkan diri.
3. Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19, maka Bimbingan dan Pemantapan (Bintap) bagi Pendamping yang semula direncanakan pada tanggal 1 – 12 April 2020 DITUNDA sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Kepada peserta yang dinyatakan lulus agar senantiasa memantau waktu pelaksanaan Bintap tersebut melalui saluran komunikasi dan informasi yang akan dibuat oleh Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.
4. Peserta mempersiapkan dokumen persyaratan yang akan diserahkan pada saat mengikuti Bintap antara lain :
a. Foto Copy NPWP
b. Foto Copy Buku Rekening BNI
c. Foto Copy Kartu BPJS/KIS
d. Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (6 bulan terakhir)
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres setempat (asli dan masih berlaku).
5. Setelah selesai Bintap peserta akan langsung diberangkatkan ke lokasi pendampingan secara serentak.
6. Konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia seleksi (No. HP 0812219191379).
7. Bagi peserta yang belum lulus kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas partisipasinya. Semoga segera mendapat kesempatan lain yang terbaik untuk mengabdi pada masyarakat.
8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian Pengumuman ini disampaikan. Terima kasih.
Jakarta, 20 Maret 2020

PANITIA SELEKSI