Unit Pelaksana Teknis Milik Kemensos di Bekasi Lakukan Vaksinasi Covid

Unit Pelaksana Teknis Milik Kemensos di Bekasi Lakukan Vaksinasi Covid
Penulis :
Humas Balai Lansia "Budhi Dharma" Bekasi
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

BEKASI (5 April 2021) - Sebanyak 150 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Sosial di Bekasi mengikuti kegiatan Vaksinasi Covid–19. Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ikut serta dalam kegiatan Vaksinasi ini yaitu Balai Lansia "Budhi Dharma", Balai Disabilitas Tan Miyat dan Balai Karya Pangudi Luhur. 

Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Lansia "Budhi Dharma" Bekasi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Puskesmas Duren Jaya. 

Sehari sebelum pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kepala Balai Lansia "Budhi Dharma" Bekasi, Pujiyanto menghimbau agar para pegawai menjaga kesehatan agar memenuhi persyaratan melaksanakan vaksinasi.

Vaksinasi Covid-19 ini dilaksanakann guna menyukseskan upaya pemerintah dalam menurunkan angka positif Covid-19, dengan sasaran vaksinasi yaitu para lanjut usia dan pemberi pelayanan publik.

“Kepada seluruh pegawai yang sudah divaksin, dimohon untuk tetap menjaga protokol kesehatannya karena Vaksinasi tidak serta merta membuat tubuh menjadi kebal seutuhnya terhadap virus Covid-19,” tutur kepala sub bagian tata usaha Balai Lansia "Budhi Dharma" Bekasi Dewi Kania saat menyampaikan testimoninya setelah pelaksanaan vaksinasi.

“Biasa aja sih sebenarnya, jangan takut pokoknya, ini untuk kesehatan,” tutur Winda (24) seorang instruktur komputer dari Balai Disabilitas Tan Miyat Bekasi setelah melaksanakan penyuntikan vaksin.

Setelah pelaksanaan Vaksinasi ini para peserta diarahkan menunggu sekitar 15 menit untuk observasi guna menghindari adanya kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang kemungkinan bisa terjadi sesaat setelah pemberian Vaksinasi.

Vaksinasi ini merupakan pemberian dosis pertama bagi para pegawai Kementerian Sosial yang ada di UPT Bekasi dan direncanakan akan dilaksanakan penyuntikan kedua setelah 30 hari dari penyuntikan dosis pertama.
Bagikan :