Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin menjelaskan skema Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk antisipasi dampak COVID-19 bagi masyarakat agar dapat mempertahankan daya beli. 

Hal ini disampaikan Pepen ketika menjadi narasumber pada diskusi daring KSIxChange#20: Rekomendasi Pelaksanaan Kebijakan Jaring Pengaman Sosial Bagi Kelompok Marginal Terdampak COVID-19 di kanal Youtube Asumsi.co, Senin (13/4).

Bagaimana mekanisme ini dapat menjangkau kelompok yang masih berada di luar sistem perlindungan sosial dan bagaimana penyaluran bantuan tersebut bisa lebih efektif dan efisien?

Selengkapnya simak video berikut ini