Pembangunan disabilitas inklusif mencakup pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di segala bidang, termasuk perlindungan dari bencana. Penyandang disabilitas sudah semestinya dilihat sebagai subjek, artinya mereka aktif berpartisipasi dalam penanggulangan bencana secara inklusif di setiap fase baik prabencana, saat bencana, dan pascabencana. Dengan pelibatan penyandang disabilitas dalam manajemen penanggulangan bencana, tak hanya memahami dan memetakan kebutuhan penyandang disabilitas tetapi juga memberikan motivasi agar bangkit dan pulih dari keterpurukan pascabencana sehingga sejalan dengan semangat "No One Left Behind".

Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Sosial membentuk Difabel Siaga Bencana (Difagana). Sejak pertama kali dicetuskan di Yogyakarta pada tahun 2017, kini Difagana siaga di 47 kecamatan dari 58 kecamatan rawan bencana.

Tonton dalam video berikut.

#MakeTheRightReal