Mensos Pastikan Kualitas Beras Kurang Memuaskan Bisa Langsung Diganti dengan yang Baru
Penulis :
Koesworo Setiawan
Pemda melalui dinas sosial memiliki kewenangan meminta penggantian beras yang rusak kepada penyedia barang
SURABAYA (9 Agustus 2021) - Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan monitoring dalam pelaksanaan bantuan sosial beras (BSB) untuk masyarakat terdampak pembatasan kegiatan. Mensos juga mencermati dinamika dalam penyaluran BSB di sejumlah daerah.
Mensos menerima laporan terkait beberapa kasus dimana kualitas beras dirasakan kurang memuaskan oleh masyarakat. Penyaluran BSB melibatkan sejumlah instansi berdasarkan penugasan yang sudah ditentukan.
"Saya sudah mendapatkan laporan soal itu. Memang ada beberapa kasus dimana kualitas beras kurang baik. Tapi itu volumenya kecil, dibandingkan dengan total beras yang kualitasnya baik. Kalau pun ada yang rusak misalnya, langsung diganti dengan yang baru," kata Mensos Risma di Surabaya (09/08).
Mensos menyatakan, penyaluran BSB melibatkan sejumlah instansi sesuai dengan penugasan yang telah ditetapkan. "Untuk BSB 10 kg, Kemensos berperan menyerahkan data penerima bantuan kepada Kementerian Keuangan. Sementara beras dan penyalurannya oleh Perum Bulog," katanya.
Untuk BSB 5 kg, distribusi menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas sosial. "Pemerintah daerah melalui dinas sosial diberikan kewenangan untuk mendistribusikan beras. Dinas sosial juga berwenang memastikan kualitas beras jenis medium dalam kondisi baik pada saat diterima masyarakat," kata Mensos.
Dinas sosial juga berwenang untuk langsung meminta ganti kepada penyedia, bila kualitas beras kurang memuaskan. "Dinsos bisa langsung meminta ganti bila beras kurang bagus," kata Mensos.
Terkait hal tersebut, Mensos menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih, atas kerja sama dan sikap responsif pemerintah daerah. Bersinergi dengan pilar-pilar sosial seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), mereka bergerak cepat mengganti beras yang rusak.
Pemerintah mendistribusikan BSB selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. BSB 10 kg disaluran kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST), dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.
Adapun untuk BSB 5 kg disalurkan untuk 5,9 juta pekerja informal di Jawa-Bali yang terdampak PPKM dengan data usulan pemerintah daerah.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :