PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Dalam taksonomi program perlindungan sosial PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat. Penyaluran PKH dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai

 TUJUAN PKH

  1. Meningkatkan tafaf hidup
  2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
  3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian
  4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
  5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal

AMANAT UNDANG-UNDANG

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, yaitu:

  1. Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
  2. Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  3. Undang-Undang No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
  4. Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial

INDEKS BANTUAN SOSIAL PKH TAHUN 2024

Kategori penerima dan Indeks bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia. Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah dirubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

No

Kategori






Indek/Tahun Rp.









Indeks/3 bulan Rp.



Indeks/2 bulan Rp.


Indeks/bulan Rp.

1.

Ibu Hamil






3.000.000









750.000



500.000


250.000

2.

Anak usia 0 sd 6 tahun






3.000.000









750.000



500.000


250.000

3.

Anak Sekolah SD






900.000









225.000



150.000


75.000

4.

Anak Sekolah SLTP






1.500.000









375.000



250.000


125.000

5.

Anak Sekolah SLTA






2.000.000









500.000



333.333


166.666

6.

Disabilitas berat






2.400.000









600.000



400.000


200.000

7.

Lanjut Usia 60 tahun ke atas






2.400.000









600.000



400.000


200.000

8.

Korban Pelanggaran HAM Berat






10.800.000









2.700.000



1.800.000


900.000


PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PKH TAHUN 2024

Penyaluran Bantuan Sosial PKH adalah pemberian bantuan berupa uang kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial berdasarkan penetapan pejabat yang menangani pelaksanaan PKH.

  1. Bantuan dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 Tahun 
  2. Bantuan disalurkan secara TUNAI/NONTUNAI
  3. Bantuan PKH berupa UANG
  4. Bantuan melalui Bank/Pos Penyalur
  5. Bantuan dapat diakses melalui Kartu Keluarga/Buku Tabungan/Undangan Barcode (Pos)

17427968437534.jpg

LEMBAGA SALUR BANTUAN SOSIAL PKH

Lembaga yang menyalaurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Bank HIMBARA dan PT Pos Indonesia.