Keputusan Kepala Biro Hubungan Masyarakat No. 15/1.6/HM.03/7/2024 tentang Standar Pelayanan Permintaan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Sosial
Dengan menggunakan situs ini, Anda menerima cookie kami dan setuju dengan kebijakan privasi kami, termasuk kebijakan cookie.
[ Kementerian Sosial Republik Indonesia ]