BEKASI (5 September 2023) - Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan selenggarakan kegiatan Penyusunan Draft Petunjuk Teknis (Juknis) Pendampingan Bantuan Sosial Sembako. Kegiatan diselenggarakan selama 2 (dua) hari tanggal 4 s.d 5 September 2023 bertempat di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi, Jawa Barat.
Penyusunan juknis ini untuk memberikan dukungan dalam penyaluran bantuan sosial program sembako sehingga tepat sasaran, tepat waktu, tepat nilai dan tepat manfaat. Untuk mencapai hal tersebut, diharapkan Program Sembako mudah dipantau serta dievaluasi untuk meminimalkan penyimpangan penyalurannya, sehingga diperlukan peran pendampingan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Program Sembako.
Plt. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Beni Sujanto yang turut hadir mengharapkan untuk meningkatkan peran pendamping sosial program sembako dalam penyaluran bantuan sosial Program Sembako.
“Di lingkup kecamatan ada pendamping lain, misal pendamping PKH atau pendamping rehsos. Mereka juga punya peran. Pendampingannya pada penerima manfaat, bukan pendamping programnya, di juknis ini secara tersirat adalah tugas TKSK untuk pendamping penyaluran bantuan sosial. Tugas dan perannya apa saja”, ujar Beni.
Kegiatan penyusunan ini dilaksanakan
secara luring yang diikuti oleh perwakilan Direktorat Jenderal yang
memiliki pendamping sosial, Inspektorat Jenderal, Biro Hukum, Biro
Hubungan Masyarakat dan Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan.