Penyusunan Simplifikasi Rancangan Permensos tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana

  • Penyusunan Simplifikasi Rancangan Permensos tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana
  • 16038170369060
  • 16038170362382
  • 16038170362356
  • 16038170368913
  • 16038170366178
  • 16038170367736

Photographer :
Alif Mufida Ulya
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N

BOGOR (26 Oktober 2020) - Mewakili Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Pepen Nazaruddin, Sekretaris Ditjen Linjamsos, M.O. Royani, membuka kegiatan Penyusunan Rancangan Naskah Hukum Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tahap II tentang Penyusunan Simplifikasi Rancangan Permensos mengenai Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana di Bogor, Senin (26/10).

Dalam keterangannya, ia menyebut akan menata kembali regulasi berupa Peraturan Menteri Sosial (Permensos) di lingkungan Ditjen Linjamsos dengan menyederhanakan yang semula berjumlah 13 Permensos menjadi 3 saja, yaitu simplifikasi Permensos PKH, Penanggulangan Bencana, dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Bagikan :