Rapat Koordinasi Pendataan dan Pelaksanaan Program Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas di Jawa-Bali

  • Rapat Koordinasi Pendataan dan Pelaksanaan Program Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas di Jawa-Bali
  • WhatsApp Image 2021-07-27 at 21.31.14 (1)
  • WhatsApp Image 2021-07-27 at 21.31.14
  • WhatsApp Image 2021-07-27 at 21.31.15 (1)

Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (27 Juli 2021) – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat menghadiri Rapat Koordinasi Pendataan dan Pelaksanaan Program Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas (PD) di Jawa-Bali yang diselenggarakan Sekretariat Kabinet secara daring.


Pada rapat tersebut Harry Hikmat menyampaikan para penyandang disabilitas memerlukan pelayanan khusus untuk mengurangi risiko terdampak pandemi Covid-19. Pemahaman mereka tentang Covid-19 seringkali terkendala karena kondisi disabilitasnya, sehingga akses informasi, akses layanan, dan akses untuk mengetahui tindakan yang harus dilakukan tidak bisa sepenuhnya mereka terima.


Pemahaman terhadap protokol kesehatan juga memerlukan perhatian, bahkan pendampingan untuk menerapkan protokol kesehatan masih diperlukan oleh para penyandang disabilitas. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat  juga membuat situasi mereka semakin sulit.


Kementerian Sosial sudah melakukan berbagai langkah strategis dalam perlindungan penyandang disabilitas dalam masa pandemi Covid-19 diantaranya adalah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Rehsos terkait perlindungan PD selama masa pandemi corona virus 19 (Covid-19), membuat pedoman perlindungan dukungan psikososial terhadap PD, panduan kerja pendamping dan tenaga kerja sosial PD dalam pencegahan Covid-19 serta vaksinasi bagi PD.    


Harry Hikmat mengatakan sebagai upaya Kemensos dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi PD, Mensos Tri Rismaharini telah menyampaikan surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan perihal percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PD, agar kelompok disabilitas bisa sesegera mungkin mendapatkan akses untuk divaksinasi.


Ketika PD terkendala terkait kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kemensos berharap adanya kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya di daerah dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


“Yang juga menjadi perhatian kami, agar yang  mendapatkan akses itu semua ragam disabilitas baik fisik, sensorik, mental, maupun intelektual bisa divaksinasi", terang Harry Hikmat. Dan ini membutuhkan perlakuan yang berbeda-beda juga. Seringkali harus dipastikan ada upaya kedepan petugas vaksin bisa  mendatangi ke rumah-rumah atau tempat tinggal  bagi PD berat yang tidak bisa melakukan mobilitas ke tempat/sentra vaksinasi. 


Menurut Harry Hikmat, Dinas Dukcapil sudah langsung merespon atas usulan perekaman data kependudukan  (pengurusan NIK sebelum dilakukan pendataan sebagai sasaran penerima vaksinasi) bagi kelompok rentan seperti PD dari dinas sosial maupun dari Balai-balai/ panti-panti pemda . 


Kemensos juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menghimpun data PD yang membutuhkan Vaksin Covid-19 (usulan data ditembuskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota)


Dukungan Kemensos untuk vaksinasi ini adalah penyediaan data yang dihimpun dari Balai, LKS, PD, UPTD sebagai target vaksin Covid-19 bagi PD, pendampingan bagi PD saat pelaksanaan vaksin, penjemputan PD ke tempat pelaksaan vaksin, dan koordinasi lokasi/tempat pelaksanaan vaksin Covid-19 termasuk menyediakan tempat pelaksanaan vaksinasi di Balai Kemensos.  


“Di Balai-balai Kemensos juga sedang bergerak melakukan vaksinasi bekerjama dengan Dinas Kesehatan setempat, seperti di Balai Phalamartha Sukabumi yang menangani Disabilitas Mental Orang Dengan Gangguan Jiwa sudah selesai divaksinasi",  terang Harry Hikmat. Pola seperti ini merupakan pola yang efektif, tidak menunggu arahan dari pusat. Jauh sebelumnya telah dilakukan perekaman data secara bertahap dengan Dinas Dukcapil setempat.


Beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan vaksinasi diantaranya kondisi PD saat ini ada yang tidak memungkinkan diberikan vaksin, data penyandang disabilitas banyak yang belum memiliki NIK, sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk divaksin, keraguan PD dan keluarganya akan dampak yang ditimbulkan pasca vaksin.


Untuk itu, perlu pelayanan vaksinasi bagi PD dilakukan sesuai standar pelayanan dan menerapkan protokol kesehatan dengan memperhatikan kebutuhan aksesibilitas PD, untuk PD yang belum memiliki NIK, agar segera dilakukan upaya pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan dengan melaporkan kepada Dinas Sosial agar segera ditindaklanjuti ke Disdukcapil setempat. Selanjutnya perlu dilakukan kerjasama dan koordinasi dan berkesinambungan dalam melakukan percepatan pelayanan vaksinasi bagi PD baik di tingkat pusat maupun daerah terutama sosialisasi dan edukasi terkait vaksin Covid-19 dan klarifikasi berita hoax seputar vaksin Covid-19. 


Rapat Koordinasi Pendataan dan Pelaksanaan Program Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas (PD) di Jawa-Bali dipimpin oleh Staf Khusus Presiden Juru Bicara Bidang Sosial Angkie Yudistia dan diikuti perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kementerian Sosial,  Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.

Bagikan :