Yogyakarta (8 Oktober 2021) - Kementerian Sosial (Kemensos)
melalui Badan pendidikan penelitian dan penyuluhan sosial (BP3S) akan mendukung
segala upaya untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia (SDM)
kesejahteraan sosial. Apalagi peningkatan kapabilitas dan kualitas SDM kesejahteraan
sosial bukanlah pekerjaan ringan.
Salah satu cara untuk mewujudkan hal itu adalah dengan menetapkan standar profesi melalui sertifikasi kompetensi. Pusat pengembangan profesi Pekerja sosial dan penyuluhan sosial (Pusbangprof Peksos dan pensos) menyerahkan secara resmi sertifikat sertifikasi kepada SDM Tagana di Provinsi DIY bertambah di Dinas Sosial Provinsi DIY. Jumat (8/10/2021)
Hal ini dilaksanakan setelah
mereka dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Pusbangprof
Peksos dan pensos yang bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Kemenesos RI.
LSP Kemensos RI telah
mendapatkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.
0594/BNSP/III/2021 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi
Kementerian Sosial Republik Indonesia (LSP Kemensos RI) pada tanggal 28 Maret
2021.
Menurut Kepala Pusbangprof
Peksos pensos, Tati Nugrahati menyampaikan jika penerapan standardisasi dalam
praktik pekerjaan sosial mutlak dilaksanakan sebagai sebuah profesi.
"Kedepan semua Profesi
wajib mempunyai kompetensi, Sekarang kita sudah mulai lebih dulu untuk
memberikan ujian sertifikasi untuk para SDM Kessos" kata Tati.
Pelaksanaan sertifikasi kepada
SDM Kesos mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2017.
Di kesempatan yang sama Kepala
Dinas Sosial Provinsi DIY, Endang
Patmintarsih menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada kementerian
sosial.
"Saya sangat apresiasi
dan berterima kasih kepada Pusbangprof Peksos pensos BP3S atas perannya
memfasilitasi Uji kompetensi dan memberikan sertifikasi kepada SDM Tagana
DIY." Imbuhnya
Kedepan Kadinsos juga
menyampaikan harapannya, untuk SDM yang sudah tersertifikasi juga harus ada
tindak lanjutnya melalui evaluasi dan kajian dalam pengembangan kapasitasnya.
Untuk informasi jumlah SDM
tagana yang ada di Provinsi DIY berjumlah 1.091 orang. Yang sudah diusulkan
untuk mengikuti Uji kompetensi berjumlah 470 orang.