Kemudahan pencairan dana ini dirasakan Ibu Siti Hasanah (92), salah satu penerima BST menyebutkan bahwa proses pengambilan BST sangat mudah.
"Kami (KPM) hanya perlu membawa KTP/KK asli untuk mengambil BST," jelas Siti.
Siti mengaku senang dengan kemudahan yang diberikan pemerintah melalui PT Pos Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto menjelaskan kemudahan ini sesuai arahan Bapak Jokowi dan Menteri Sosial agar pemerintah mempermudah akses dan pencairan BST kepada warga terdampak.
“Disini saya lihat proses pendistribusiannya sudah berjalan sangat tertib dengan menjaga jarak, menggunakan masker, memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 ,” jelas Edi Suharto.
"Kita ini tugasnya melayani masyarakat jadi jangan dipersulit. jika datanya jelas sesuai maka kita berikan hak mereka yaitu senilai Rp600.000 setiap bulan selama tiga bulan," lanjut Edi.
Edi juga mengaku senang melihat proses distribusi BST di Kabupaten Sumedang yang telah berjalan sesuai dengan protokol penanggulangan wabah COVID-19.
Dirjen Pemberdayaan Sosial juga menegaskan kesiapan kita untuk menghadapi New Normal.
"Tentunya dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya dengan menjaga jarak, selalu menjaga kebersihan, mencuci tangan dengan air mengalir, memakai masker pada saat keluar rumah dan selalu menerapkan hidup sehat," lanjut Edi Suharto.
Data Kemensos mencatat sebanyak 50.873 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditargetkan akan menerima BST di Kabupaten Sumedang.
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Sumedang, Dirjen Pemberdayaan Sosial didampingi Kasubdit Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Direktorat PSPKKM dan Kasubdit Rujukan,Terminasi dan Evaluasi Pelaporan Direktorat PKAT. Turut hadir dalam kunjungan tersebut Sekretaris Daerah Kab. Sumedang, Kepala Kantor Pos Pemeriksa Kab. Sumedang, dan Kabid Linjamsos Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Sumedang.
Di tempat yang sama Kepala Kantor Pos Pusat Sumedang Diky Mulyana, menjelaskan proses penyaluran sudah berjalan tanpa masalah dan sudah dinilai mampu memberikan kemudahan bagi penerima manfaat. Pengambilan distribusi bisa dilakukan dengan 3 cara, yakni melalui Kantor Pos Pusat, Posko Kantor Pos yang ada di Kantor Desa, dan diantarkan langsung ke rumah penerima manfaat untuk kasus tertentu. PT. Pos Indonesia tetap mengakomodir semua proses pendistribusian mulai dari Pusat, di Kantor Desa, hingga pengantaran kepada para penerima manfaat.
“Apabila ada masalah dalam penerimaan BST, masyarakat dapat menyampaikan keluhannya ke pilar-pilar sosial yaitu TKSK, Karang Taruna, PSM dan SLRT serta Puskesos,” jelas Edi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menambahkan bahwa distribusi BST di Kabupaten Sumedang sudah terealisasi sekitar 75%.
“Hari ini kami berusaha mendistribusikan seluruhnya dan kami memastikan bahwa warga yang mendapatkan bantuan adalah warga yang benar-benar sesuai dengan kriteria,” tambah Herman Suryatman.