SUMBA TIMUR (26 Agustus 2019) - Balai Rehablitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) "Naibonat" di Kupang membentuk satuan pendamping bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Kabupaten Sumba Timur sebagai wujud Program Kesejahteraan Sosial Anak (PROGRESA) luar balai, pendamping yang dibentuk berjumlah delapan orang.


Menurut Kepala BRSAMPK Supriyono, seorang pendamping harus hadir di tengah AMPK ataupun keluarganya. “Pendamping harus belajar dari apa yang mereka miliki, mengajar dari apa yang mereka ketahui dan bekerja sambil belajar,” imbuhnya.


Terlebih lagi, dalam Progresa di luar Balai, pendamping adalah relawan yang diberikan Pendidikan atau pelatihan sehingga mampu berperan memfasilitasi anak dan keluarga untuk mengidentifikasi masalah serta mencari solusi dan penerapan solusi untuk memecahkan masalah.

Berdasarkan data Sakti Peksos dan Dinas Sosial dari Januari - Mei 2019 terdapat 42 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), 21 anak dan 7 bayi dengan HIV di Sumba Timur, sehingga dibutuhkan pendampingan secara berkesinambungan.

Pendampingan Progresa di Sumba Timur ini dilaksanakan selama tiga bulan. Pada dasarnya, tujuan dibentuknya pendamping daerah seperti ini adalah untuk memangkas jarak antara BRSAMPK Naibonat di Kupang dengan AMPK yang berada di Sumba Timur pendampingan anak ini juga merupakan upaya untuk menyertakan masyarakat dalam mengembangkan berbagai potensi sehingga mampu mencapai kualitas kehidupan yang lebih baik.


“Pengembangan dalam rangka memelihara dan mengembangkan capaian Progresa dilakukan oleh kader pendamping, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), keluarga, masyarakat, dinas sosial dan instansi,” tambah Supriyono.

Pendampingan tidak bersifat selamanya, melainkan sampai target yang didampingi mampu mandiri, kemudian tetap dipantau agar tidak jatuh lagi dan tetap dilakukan pemeliharaan semangat, kondisi, dan kemampuan secara terus menerus supaya tidak mengalami kemunduran.