Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) tengah menata kembali regulasi berupa Peraturan Menteri Sosial (Permensos) di lingkungan Ditjen Linjamsos dengan menyederhanakan 13 Permensos menjadi 3 Permensos.
“Jika kita lihat, regulasi berupa Permensos di lingkup Ditjen Linjamsos ini ada banyak, setidaknya ada 13 Permensos,” kata Sekretaris Ditjen Linjamsos, M.O. Royani saat membuka kegiatan Penyusunan Simplifikasi Rancangan Permensos tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana di Bogor.
Menurutnya, berdasarkan hasil identifikasi, ke-13 Permensos itu bisa disederhanakan hanya menjadi 3 saja, yaitu Permensos tentang Program Keluarga Harapan (PKH), Penanggulangan Bencana, dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).