Untuk menjaga integritas Pendamping Sosial PKH, setiap pendamping harus mematuhi kode etik yg dikeluarkan Kementerian Sosial. Disaksikan Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Rachmat Koesnadi, mereka deklarasikan kepatuhannya pada kode etik.
Ikrar Pendamping PKH Patuhi Kode Etik
29/06/2020