Kementerian Sosial RI telah memberikan santunan ahli waris kepada keluarga korban meninggal dunia akibat bencana gempa di Maluku. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat, didampingi oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Rachmat Koesnadi memberikan santunan ahli waris kepada salah satu keluarga korban yaitu Ibu Joana, warga Desa Hutumuri, Kota Ambon, dikarenakan ibunya yaitu Yacoba P. Sahuat, menjadi korban meninggal dunia dalam bencana gempa yang melanda Ambon.
Sejauh ini, sebanyak 41 warga telah dinyatakan meninggal dunia akibat gempa di Maluku, dan 22 keluarga korban telah menerima santunan ahli waris.
Dirjen Linjamsos menyampaikan bahwa santunan ahli waris ini akan segera diberikan kepada seluruh keluarga (ahli waris) korban meninggal dunia. Jumlah bantuan ini sebesar 15 juta rupiah untuk setiap korban meninggal dunia.