Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat. Syarat utamanya yakni berasal dari keluarga kurang mampu yang memiliki komponen anak sekolah, ibu hamil, anak usia dini, disabilitas berat, dan lansia. Sehingga, meskipun sebuah keluarga masih dalam kondisi prasejahtera namun ketika tidak memiliki komponen tersebut, maka bantuan PKH tidak dapat diberikan.

Meski begitu, keluarga tersebut berhak menerima bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Program Indonesia Sehat, dan jenis bantuan lainnya.
Maryanipun tak kecewa. Ia justru berterimakasih kepada PKH yang telah menghantarkan kedua anaknya hingga lulus sekolah, bahkan anak pertamanya kini sudah menjadi sarjana.

Hal ini dialami Maryani (55) yang merupakan penerima bansos PKH sejak 2008 hingga 2017. Meski kondisi keluarga perempuan asal Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman ini masih pra sejahtera, namun kerena kedua anaknya telah lulus sekolah maka sejak saat itu Maryani sudah tak lagi terdaftar sebagai penerima PKH atau telah diterminasi.