Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial tunai bersyarat kepada keluarga miskin dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal. 

Untuk mendapat bantuan PKH, calon penerima bantuan harus memiliki minimal salah satu komponen, yaitu Komponen Kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun; Komponen Pendidikan dengan kategori anak usia SD, SMP, dan SMA; Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun ke atas. 

Bantuan disalurkan setiap tiga bulan, Cek daftar kepesertaan Bansos PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id 

Jika menemukan masalah, laporkan ke 021-3144321 atau WhatsApp ke 08111500229 

Ayo, kita kawal bantuan sosial PKH untuk Indonesia Sejahtera!