Menteri Sosial, Juliari P. Batubara membuat gebrakan baru dengan meluncurkan Peraturan Menteri Sosial (Pemensos) yang mempermudah penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka penanganan bencana.
Pada 12 Desember 2019 lalu, Menteri Sosial menandatangani Permensos Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana.
Sementaa, pada 12 Februari 2020, dilaksanakan Sosialisasi Naskah Hukum Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial yang membahas Permensos tersebut. Dan Dirjen Linjamsos, Harry Hikmat telah memberikan penjelasan terkait Permensos tersebut.
Untuk lebih jelasnya, simak video berikut ini.