Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menjelaskan bahwa dalam RUU Bencana, definisi bencana sosial melingkupi pengungsi dan bencana non fisik seperti kasus terorisme.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Bagikan
Dengan menggunakan situs ini, Anda menerima cookie kami dan setuju dengan kebijakan privasi kami, termasuk kebijakan cookie.
[ Kementerian Sosial Republik Indonesia ]