Sesuai dengan arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, bantuan sosial dari pemerintah yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hendaknya tidak dibelikan untuk rokok, miras maupun barang-barang yang tidak esensial. Arahan tersebut dilaksanakan dengan baik oleh Mumun Maemunah, salah seorang penerima KPM PKH di Karawang yang memanfaatkan bantuan sosial untuk kebutuhan anaknya.

Bagaimana kisah selengkapnya? Simak dalam video berikut.