Inovasi perubahan ini digagas oleh Kepala Sentra "Handayani" di Jakarta/Plt. Kepala Biro Humas Kemensos RI, Romal Uli Jaya Sinaga sejak bulan Juli tahun 2022. Beliau menggagas SOP Penanganan Anak Korban Radikalisme dengan tujuan untuk lebih mempermudah proses penanganan dan lebih memperjelas alur serta sistem pelaksanaan rehabilitasi sosial anak korban radikalisme di Sentra "Handayani" di Jakarta.

Dengan maraknya kasus radikalisme yang melibatkan anak dan keluarga, saat ini di Indonesia, maka SOP ini menjadi jawaban untuk pelaksanaan rehabilitasi sosial yang sistematis, efektif, efisien, dan akuntabel bagi anak korban radikalisme.