Dalam upaya pemenuhan hak asasi manusia, Kementerian Sosial RI berkomitmen untuk membebaskan korban pemasungan dan memastikan mereka mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan mental yang layak. Melalui Sentra Dharmaguna di Bengkulu, Kemensos membebaskan empat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari pemasungan di Mamasa, Sulawesi Barat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari Bakti Sosial Kemensos yang puncaknya pada 24 September 2024 lalu. Kemensos juga nantinya akan terus melakukan pendampingan baik dari aspek keluarga, sosial dan kesehatannya agar kelak mereka bisa kembali berfungsi sosial di masyarakat. Mari bersama-sama kita hentikan praktik pemasungan dan ciptakan lingkungan yang inklusif bagi mereka yang berjuang melawan gangguan mental.