Dalam
upaya pemenuhan hak asasi manusia, Kementerian Sosial RI berkomitmen untuk
membebaskan korban pemasungan dan memastikan mereka mendapatkan akses terhadap
layanan kesehatan mental yang layak. Melalui Sentra Dharmaguna di Bengkulu,
Kemensos membebaskan empat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari pemasungan di
Mamasa, Sulawesi Barat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari Bakti Sosial
Kemensos yang puncaknya pada 24 September 2024 lalu. Kemensos juga nantinya
akan terus melakukan pendampingan baik dari aspek keluarga, sosial dan
kesehatannya agar kelak mereka bisa kembali berfungsi sosial di masyarakat.
Mari bersama-sama kita hentikan praktik pemasungan dan ciptakan lingkungan yang
inklusif bagi mereka yang berjuang melawan gangguan mental.
Kemensos Bebaskan Korban Pasung Pada Saat Rangka Bakti Sosial di Mamasa
03/10/2024