Sebagai bentuk perwujudan intervensi Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI dalam rangka memberikan stimulus Jaring Pengaman Sosial di tengah masa pandemi COVID-19, maka Kementerian Sosial RI menyalurkan Bantuan Sosial Tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Sembako Non PKH sebesar Rp. 500.000,- dan disalurkan langsung kedalam rekening penerima manfaat pada Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dengan target penerima sebanyak 9 Juta Keluarga Penerima Manfaat dengan masa penyaluran di Bulan Agustus Tahun 2020.