BEKASI (28 Februari 2024) - Kementerian Sosial menyelenggarakan Sosialisasi dan Reviu laporan Survei Kepuasan Masyarakat 2023 sebagaimana amanat UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, peserta sosialisasi dan reviu terdiri dari unit kerja yang membidangi organisasi atau pelayanan publik di lingkungan Kementerian Sosial.
Kegiatan sosialisasi dan reviu ini didampingi oleh Analis Kebijakan Muda Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Fanoeel Thamrin, S.T.,M.Kom. Menurutnya, pelibatan masyarakat mulai dari penyusunan kebijakan hingga evaluasi, sejalan dengan paradigma pelayanan publik yang dikenal dengan public service logic.
Selanjutnya, Fanoeel Thamrin menjelaskan Peraturan Menteri PANRB nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan menyebutkan perihal komponen standar pelayanan yaitu meliputi persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, serta pengaduan, saran dan masukan