JAKARTA (9 November 2020) - Potensi gratifikasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dinilai cukup kuat. Upaya pencegahan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) gencar dilakukan guna mengantisipasi adanya gratifikasi yang berujung pada tindakan korupsi lain yang membudaya.

Target Itjen Kemensos dalam upaya pencegahan tersebut juga dilakukan di Lingkungan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S). Dalam hal ini, Inspektur Jenderal (Irjen), Dadang Iskandar mengingatkan ASN di lingkungan BP3S untuk tidak terjerat lingkaran gratifikasi.

"Agar sosialisasi ini bisa optimal, disetiap Satuan Kerja akan dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)," ungkap Inspektur Jenderal Dadang Iskandar.

Kepala BP3S Syahabuddin  menyatakan, program yang dijalankan Itjen ini sebagai satu upaya untuk memutus adanya gratifikasi di lingkup Kemensos. Pasalnya, bukan tidak mungkin tindakan korupsi bisa kembali terjadi dan menjadi budaya atau kebiasaan.

Hal inilah, yang kemudian harus dicermati di lingkungan BP3S  agar tak ada tindakan gratifikasi yang sejatinya bisa merugikan berbagai pihak.

"Kami keluarga besar BP3S berkomitmen untuk tolak gratifikasi, tetap kita terus lakukan evaluasi dan dicermati," kata kepala BP3S dalam acara kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengendalian gratifikasi. Senin,9/11/2020.

Dalam kesempatan ini Kepala BP3S dan jajarannya juga menandatangani  Komitmen bersama tolak gratifikasi di lingkungan BP3S.