MAKASSAR (6 November 2020) - Sebagai bentuk apresisasi dan legitimasi dalam membantu keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,  Kementerian Sosial RI terus meningkatkan dan memperbanyak akreditasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS) Kemensos melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang akan diakreditasi.

Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) Syahbuddin didampingi Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial serta tim BALKS mengunjungi LKS yang akan diakreditasi yaitu Yayasan Baji Ateka di Makassar. 

Kepala BP3S dalam kesempatan itu menyampaikan jika LKS wajib mendapatkan akreditasi.

"LKS wajib diakreditasi karena sudah diatur dalam Permensos Nomor 17 tahun 2012 yang mengamanatkan agar LKS sebagai salah satu pilar yang terlibat dalam  usaha kesejahteraan sosial untuk diakreditasi," kata Kepala BP3S.

Lebih lanjut, Syahabuddin menegaskan jika Akreditasi ini untuk menilai kelayakan dan standarisasi sesuai dengan standar pelayanan minimal dan standar pelayanan sosial (standar rehabilitasi sosial) yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Sosial," ujarnya

BALKS sebagai lembaga independen yang berwenang untuk menilai akreditasi LKS melakukan tugasnya secara objektif, menjaga kualitas dari penilaian, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan manajemen organisasi.

Dengan demikian Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PMKS) dapat mendapatkan layanan secara baik dan aman sesuai dengan standar pelayanan sosial.