BANJARMASIN (19 Maret 2022) - Komisi VIII DPR sejalan dengan strategi Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam penanganan kemiskinan. Kemensos mempercepat graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan intervensi bantuan kewirausahaan dan memberikan akses permodalan.

Dalam kunjungan kerja spesifik ke Kalimantan Selatan, Anggota Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan kepada pemerintah daerah agar turut berkontribusi dalam memperkuat strategi tersebut. Dengan demikian diharapkan akan mengakselerasi penanganan kemiskinan.

Marwan mengatakan, dari 10 juta KPM PKH, tidak semua dalam kondisi mengandalkan bantuan terus menerus. Ada di antara mereka yang berpotensi segera bisa graduasi. Mereka adalah KPM dengan rintisan usaha.

"Tugas kita adalah menemukan KPM dengan rintisan usaha tersebut. Mereka ini dengan bantuan Rp5-10 juta saya kira cukup untuk menjadi modal memperkuat usaha mereka," kata Marwan di hadapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. 

Marwan meminta pemerintah daerah untuk bergerak bersama, menyisir KPM dengan rintisan usaha dan memfasilitasi mereka agar terakses permodalan mikro dengan bunga lunak. Marwan optimistis, intervensi modal cukup membantu usaha mereka.

Terlebih pemerintah juga sudah memberikan berbagai bantuan dan subsidi. Di antaranya ada Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni), juga subsidi listrik dan sebagainya.

"Kalau kita bantu dengan modal Rp 10 juta, plus KIS, KIP, Rutilahu, listrik dan sebagainya ada sekitar Rp20 juta. Saya kira itu sudah cukup," katanya.

Dengan skenario tersebut, Marwan optimis pengentasan kemiskinan akan segera terwujud. "Dalam waktu satu tahun mereka diharapkan bisa graduasi. Mari kita dukung kebijakan Mensos untuk mewujudkan 1 jjuta KPM graduasi," kata Marwan.

Bertempat di BBPPKS Banjarmasin, Marwan secara simbolis menyerahkan bantuan berupa bantuan ATENSI, PKH dan BPNT periode bulan Januari s/d Maret 2022 senilai total Rp176.487.615.505 untuk 276.674 PM di wilayah Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru. Bantuan ATENSI melalui Sentra Budi Luhur Banjarbaru diberikan kepada 335 KPM dengan total bantuan Rp256.630.200.

Penyerahan bantuan oleh Komisi VIII DPR RI juga dilakukan di Solok, Sumatera Barat. Bertempat di Rumah Dinas Bupati Solok, bantuan diserahkan oleh Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, serta para anggota yakni M. Husni, Delmeria, Buchori Yusuf, dan Asli Chaidir. Secara simbolis bantuan yang diserahkan berupa bantuan ATENSI, PKH dan BPNT senilai total Rp28.908.508.985 di wilayah Kabupaten Solok.

Dalam kesempatan itu, Yandri Susanto menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI terus mendorong mitra kerja seperti Kemensos agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami mendukung program Kemensos, seperti bantuan sosial. Komisi VIII juga meminta agar bantuan sosial dapat dirasakan oleh masyarakat, negara harus hadir memastikan masyarakat tidak boleh ada yang kelaparan, kekurangan gizi, apalagi ada yang terlunta-lunta," katanya.

Bantuan ATENSI ini diberikan oleh Sentra Terpadu Inten Suweno di Bogor, terdiri dari bantuan kebutuhan dasar, bantuan nutrisi, bantuan kewirausahaan, alat bantu aksesibilitas, dan bantuan bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu terdampak Covid-19.

Selain Banjarmasin dan Solok, Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR juga dilakukan di Jambi. Bertempat di Sentra Alyatama Jambi (18/03), anggota Komisi VIII Hasan Basri Agus menyerahkan bantuan sosial ATENSI, PKH dan BPNT periode bulan Januari s/d Maret 2022 senilai total Rp.184.665.775.000 untuk 289.971 KPM di wilayah Provinsi Jambi.

Bantuan ATENSI melalui Sentra Alyatama diberikan kepada 175 PM dengan total bantuan Rp.346.000.000, dan bantuan ATENSI melalui Sentra Dharma Guna diberikan kepada 165 PM dengan total bantuan Rp105.900.000. Bantuan ATENSI melalui Sentra Budi Perkasa diberikan kepada YAPI Covid-19 (50 PM) dengan total nilai Rp75.000.000.

Dalam sambutannya, Hasan Basri Agus menyatakan apresiasi atas gerak cepat Mensos dan jajaran dalam percepatan penyaluran bansos khususnya di wilayah Provinsi Jambi.  

“Saya berharap bantuan dimanfaatkan secara baik dan benar. Kepada Sentra Kemensos beserta Dinas Sosial dan para pendamping sosial diingatkan untuk melakukan penyempurnaan data penerima bantuan, karena hal ini merupakan komitmen bersama komisi VIII DPR RI dan Ibu Menteri Sosial minimal 3 bulan sekali,” katanya.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI