JAKARTA (11 November
2019) –
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyampaikan kebanggaan dan simpatinya
kepada Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yang bekerja penuh dedikasi
dan pengorbanan. Para pekerja sosial ini ikut mengurai masalah sosial yang
rumit – khususnya masalah anak, dan merupakan garda depan
Kementerian Sosial.
Mensos menekankan bahwa, keberadaan Sakti
Peksos penting sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo untuk membawa Indonesia
maju. “Keberadaan mereka akan memastikan bahwa birokrasi
melayani masyarakat. Pesan Presiden Joko Widodo, masyarakat harus mendapat
manfaat dari berbagai program Kementerian Sosial. Termasuk anak-anak sebagai
generasi penerus bangsa mendapatkan kehidupan yang baik,” kata
Mensos dalam arahannya pada kegiatan Bimbingan dan Pemantapan Satuan Bakti
Pekerja Sosial (Sakti Peksos) di Jakarta, Senin (11/11/2019).
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal
Rehabilitasi Sosial Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi
Kesejahteraan Sosial Harry Z. Soeratin, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan
Dinamika Sosial Asep Sasa Purnama, Direktur Rehabilitas Sosial Anak Kanya Eka
Santi, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Margowiyono,
Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Andi Hanindito, dan Tim Technical
Assistance PROGRESA.
Dalam kesempatan tersebut, Mensos berbincang
dengan empat orang Sakti Peksos yang datang dari daerah yang jauh di Indonesia.
Mensos menggali tantangan yang mereka hadapi selama menjalankan tugas. Tak lupa
Mensos memuji, dan memberikan semangat agar mereka terus bekerja.
“Profesi ini sangat besar tantangannya dan tidak
mudah. Hanya bila anda bekerja dengan hati, maka pekerjaan itu akan terasa
mudah. Sebaliknya, bila hanya mengharapkan materi akan terasa berat,” kata
Mensos.
Dalam kesempatan ini, Mensos juga menyoroti
pentingnya Kementerian Sosial memberikan perhatian dan layanan kepada anak,
sejalan dengan masih kompleksnya masalah yang dihadapi anak. “Kesejahteraan
anak yang kita impikan, saat ini masih jauh dari realita. Kita semua pasti
pernah mendengar terjadinya berbagai kasus yang merugikan anak,” kata
Mensos.
Mensos menyebut beberapa contoh kasus
kekerasan terhadap anak, termasuk orangtua yang menelantarkan atau membuang
anaknya. Untuk kebutuhan dasar pun, kata Mensos, masih banyak anak Indonesia
yang tidak bisa sekolah, tidak mendapatkan pelayanan kesehatan bahkan tidak
memiliki Akta Kelahiran yang merupakan hak sipil anak yang pertama.
Berbagai data menunjukkan bagaimana nasib
anak masih sangat memprihatinkan. Kementerian Sosial melalui Satuan Bhakti
Pekerja Sosial (Sakti Peksos), mencatat terdapat 11.088 kasus yang melibatkan
anak per Oktober 2019. Selain jumlahnya, kedalaman kasus sendiri dirasakan
cukup memperhatinkan bagi Mensos. “Semua persoalan yang
dihadapi anak-anak tersebut merupakan bagian tugas kita,”
Mensos menekankan.
Mensos mengingatkan, anak-anak berhakberada
dalam lingkungan yang menjamin keselamatan dan tumbuh kembangnya. Hak lainnya
adalah anak juga harus berpartisipasi dalam penentuan kebutuhan, keinginan dan
memberikan aspirasi dalam setiap aspek kehidupannya. “Tidak
hanya itu, anak juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan,” kata
Mensos.
Kepada Sakti Peksos yang hadir dalam
pertemuan ini, Mensos menyatakan bahwa mereka merupakan tenaga muda yang
terpilih untuk mengemban tugas mulia. “Sesuai dengan sebutan
Saudara, Satuan Bakti Pekerja Sosial. Bakti berarti menyatakan kesetiaan dan
komitmen untuk terus mendukung tugas-tugas Kementerian Sosial dalam
rehabilitasi sosial anak. Saya yakin, Saudara-saudara sudah melaksanakan tugas
ini dengan sebaik-baiknya,” kata Mensos.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal
Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menyatakan, tugas dan fungsi Sakti Peksos
adalah melaksanakan pencegahan, respon kasus dan manajemen kasus. “Dalam
upaya perlindungan anak, Kemensos mengembangkan Program Rehabilitasi Sosial
Anak (PROGRESA) yang memuat subtansi pelayanan rehabilitasi sosial bagi anak
secara holistik, sistematik, dan terstandar,” kata
Edi.
PROGRESA memiliki 4 (empat) komponen yaitu
Rehabilitasi Sosial, Pendampingan Sosial, Dukungan Teknis dan Dukungan
Aksesibilitas, dengan skema layanan rehabilitasi sosial tingkat lanjut. Dalam
PROGRESA menjelaskan bahwa rehabilitasi sosial meliputi rehabilitasi sosial
dasar dan lanjut, serta penjelasan kewenangan rehabilitasi sosial dasar untuk
Pemerintah Daerah dan rehabilitasi sosial lanjut untuk Pemerintah Pusat.
Kegiatan Bimbingan Teknis Satuan Bakti
Pekerja Sosial diiikuti oleh 122 Sakti Peksos dari wilayah kabupaten/kota di
Indonesia. Kegiatan dilakukan agar Sakti Peksos memiliki kemampuan meningkatkan
kinerja dan tanggung jawabnya dalam mengembangkan fungsi sosial anak, sehingga
anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI