Jakarta Timur (7 Oktober 2024) - Anak yatim piatu sering kali menghadapi tantangan  setelah kehilangan orang tua. Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah meluncurkan Program YAPI (Yatim/Piatu/Yatim Piatu) sebagai respons untuk mendukung pemenuhan kebutuhan anak. Dalam rangka memperkuat komitmen ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengunjungi penerima manfaat Program YAPI di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). 

Dialog hangat tercipta di rumah keluarga Ajeng yang sederhana. Gus Mensos menyemangati Ajeng agar tetap semangat dan tidak putus asa. “Banyak orang yang orang tuanya biasa saja, bahkan yatim piatu, yang jadi orang hebat. Mudah-mudahan nanti kamu juga jadi orang hebat,” kata Gus Mensos kepada Ajeng.

Uniknya, Gus Mensos bertamu hingga ke dapur dan toilet rumah Ajeng untuk melihat kondisi kebersihan rumah. Menurutnya, rumah tidak perlu mewah, yang penting kebersihannya terjaga. Ia juga memuji kebersihan rumah Ajeng yang cukup bersih. 

Kehadiran pria yang akrab disapa Gus Ipul atau Gus Mensos ini membawa harapan baru bagi keluarga Ajeng Pratiwi (13). Bukan hanya Ajeng yang mendapat bantuan, ibu kandungnya, Herni (52), juga diberi bantuan pemberdayaan berupa barang untuk berjualan seblak dan minuman dingin. 

Ayah kandung Ajeng meninggal  tahun 2018 karena diabetes. Sejak saat itu, ekonomi keluarga bergantung pada kakaknya. Sebelum meninggal, ayah kandung Ajeng bekerja sebagai sopir di parbrik tahu. Ibunya pernah beberapa kali bekerja dan berdagang, namun berhenti karena kekurangan modal. Oleh karena itu, bantuan dari Kemensos sangat berarti baginya. 

“Senang banget Alhamdulillah saya bisa jualan lagi.  Mudah-mudahan lancar agar saya bisa kasih jajan untuk Ajeng,” ujar ibu kandung Ajeng, Herni.

Ajeng mulai menerima bantuan awal tahun 2024. Siswa kelas 7 SMPN 210 Jakarta itu memanfaatkan bantuan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti seragam, buku, dan keperluan lainnya. 

Program YAPI memberikan bantuan dukungan berupa uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan yang dikirim melalui bank penyalur kepada anak yang salah satu atau kedua orang tuanya meninggal. Bantuan diterima anak hingga berusia 18 tahun, sesuai dengan usia anak pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.