PADANG LAWAS UTARA (18 Desember 2021) – Kementerian Sosial melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Karya Bahagia Medan dan Balai Handayani Jakarta merespon cepat R (7) seorang anak korban KDRT dengan badan penuh luka. Dengan persetujuan pihak terkait, R mendapatkan layanan rehabilitasi Kemensos.

Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini langsung memerintahkan untuk menindaklanjuti dengan menerjunkan Tim Balai Karya Bahagia Medan ke Padang Lawas Utara sebagai balai terdekat berkolaborasi dengan Balai Handayani di Jakarta. 

"Tim balai tiba di Padang Lawas Utara pada Jumat (10/12) dan langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan ditemui oleh Aspan, Kabid Rehabilitasi Sosial Padang Lawas Utara dan melanjutkan ke lokasi di mana R dirawat oleh warga," kata Kepala Balai Handayani Hasrifah Musa di Padang Lawas Utara (18/12).

Tim gabungan dua balai bertemu Rahmat (29), warga yang menemukan R bersama perangkat desa. Dalam pertemuan tersebut, tim balai meminta kronologis kasus R dan perkembangan anak selama dalam pengasuhan warga. 

Rahmat bercerita saat ia dan istrinya tengah berladang tidak jauh dari rumahnya. R menghampiri pasangan itu dengan kondisi banyak luka di tubuh. Melihat kondisi tersebut Rahmat membawa ke rumahnya dan melaporkan pada kepala desa. Selanjutnya didampingi Kepala Desa melaporkan ke Polres Tapanuli Selatan. 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi mengamankan ayah kandung dan ibu tiri R. Di hadapan polisi, orangtua R mengakui semua perbuatannya. "Setelah mendengar kronologis dari pelapor, tim bersama R, Rahmat dan perangkat desa didampingi Sakti Peksos, serta Dinas Sosial mendatangi Polres Tapanuli Selatan," kata Hasrifah.

Tim menyampaikan rencana intervensi dengan membawa R ke Balai Handayani Jakarta untuk mendapatkan perlindungan sementara selama orangtuanya dalam proses hukum.  

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Simamora menerima rombongan dari Kemensos berserta R dan lainnya. Hasilnya disepakati R akan dibawa ke Balai Karya Bahagia Medan dan lalu dirujuk ke Balai Handayani Jakarta. "Hal ini atas persetujuan ayah kandung R yang sedang ditahan melalui surat pernyataan," katanya.

Pada Sabtu (11/12) kedua balai mendatangi Polres Tapanuli Selatan untuk mendiskusikan keputusan soal rehabilitasi R. Pertemuan dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kanit PPA, Dinas Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Kepala Desa, dan Rahmat sebagai pelapor sekaligus yang merawat R. 

Balai Handayani Jakarta difasilitasi oleh Balai Karya Bahagia Medan menyatakan siap memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis R dan memberikan perlindungan selama orang tua dalam proses hukum. 

Pada Senin (12/12) R sudah dirujuk ke Balai Handayani didampingi oleh pekerja sosial, perawat dan psikolog dari kedua balai untuk mendapatkan intervensi sosial lanjutan dari Balai Handayani di Jakarta.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI